25 December 2018

PENTINGNYA MENGETAHUI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN DAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA





Memutuskan untuk menikah dan memulai hidup baru dalam sebuah ikatan perkawinan adalah dambaan setiap orang. Karena dengan menikah, sebuah babak baru dalam kehidupan akan dimulai. 
Selain mempersiapkan diri dengan segala pernak-pernik pernikahan, termasuk memenuhi semua persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. ternyata masih ada hukum perjanjian perkawinan yang penting untuk diketahui.

Pasti pada tau perjanjian pranikah, kan?

Nah, Desember 2018 lalu, saya berkesempatan untuk mengetahui lebih jauh tentang perjanjian perkawinan, di acara Coffee Morning - Postnup Agreement bersama Irma Devita Learning Center, di kawasan Kelapa Gading - Jakarta Timur, dengan narasumber Irma Devita, SH, MKn & Windi Berlianti, SH, MKn. Dihadiri oleh berbagai kalangan dari dalam dan luar Jakarta.
Materi yang dibicarakan adalah Prenuptial Agreement dengan segala akibatnya, akibat hukum dari Postnup Agreement, pembuatan Akta dan Pendaftarannya.

Perjanjian pranikah atau disebut juga Prenuptial Agreement, adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini bertujuan untuk memberi kejelasan tentang segala sesuatu yang disepakati bersama. Biasanya sih, tentang harta yang dimiliki pribadi kedua pasangan. Tapi, nggak selalu tentang harta sih, ada juga tentang hal-hal lain, yang pada intinya memerlukan kesepakatan bersama.



Mungkin buat sebagian orang, membicarakan soal perjanjian pranikah rasanya agak gimana gitu ya..
Kesannya, baru mau menikah, kok udah mikirin yang enggak-enggak. Atau ada perasaan, belum apa-apa udah ada rasa saling nggak percaya. Padahal tujuannya nggak gitu juga sih. Semata-mata bukan masalah ketidakpercayaan. Dan untuk perjanjian ini ada undang-undang yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur hal ini.

Kalau dilihat dari manfaatnya, ternyata perjanjian pranikah bisa memberikan jaminan kepada kedua belah pihak, loh. Keduanya akan lebih nyaman karena harta bawaan masing-masing tetap menjadi tanggung jawab masing-masing. Bayangkan jika salah satu memiliki tanggung jawab dengan utang atau hal lainnya, kasian kan, akibatnya jadi ikut terlibat.
Demikian juga bila terjadi sesuatu yang nggak diinginkan lainnya. Perjanjian ini akan memposisikan semuanya sesuai dengan kesepakatan. Sesuai dengan undang-undang.

Jadi, harta yang didapat setelah menikah, barulah menjadi milik bersama. Tapi, perjanjian ini bisa berubah kok. Kalau nanti di tengah perjalanan berumah tangga, ingin membuat kesepakatan baru, ya boleh-boleh aja.

Pada umumnya perjanjian pranikah juga dilakukan oleh orang yang akan menikah dengan orang asing. Ada juga yang membuat perjanjian karena ingin menjadi pengusaha. Menjadi direktur dari persero aktif atau CV. Jadi, dari awal sudah dilakukan kejelasan.

Adapun syarat untuk melakukan perjanjian pranikah berdasarkan pasal 29 UU Perkawinan tahun 1974, akan dinyatakan sah dan mengikat apabila

  • Dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan
  • Dilangsungkan oleh kedua pihak atas persetujuan bersama
  • Dibuat dengan tertulis
  • Disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan

Jadi, pada intinya yang harus diingat adalah perjanjian prenuptial harus didaftarkan atau dicatatkan dalam buku nikah atau kutipan akta perkawinan catatan sipil. Jika tidak didaftarkan, maka tidak akan mengikat bagi pihak ketiga.

Bagaimana dengan orang  yang menikah di luar negeri?

Perjanjian Prenuptial juga bisa dilakukan di luar negeri, kok. Namun baru dianggap berlaku apabila memenuhi syarat sah perjanjian kawin dalam pasal 29 UU No.1/1974, dan harus dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.


Nah, selanjutnya bagaimana dengan perjanjian setelah menikah yang dikenal dengan Postnuptial Agreement?

Berbeda dengan Prenuptial Agreement, Postnuptial dapat dibuat di bawah tangan dan disahkan oleh pencatat perkawinan atau dengan akta notaris.
Pemisahan terhadap harta dapat dilakukan terhadap harta-harta yang diperoleh setelah perjanjian kawin dibuat. Terhadap harta yang diperoleh sebelum perjanjian kawin dibuat, berlaku ketentuan pasal 21 (3), pasal 30 (2) dan pasal 33 (2) UUPA
Dalam perjanjian kawin sebaiknya dibuatkan list harta yang sudah dimiliki sebelumnya, di mana terhadap harta tersebut tetap tercampur.


Jadi, apapun pilihannya, baik itu Prenuptial Agreement atau Postnuptial Agreement lakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, bisa kunjungi  website : www.irmadevita.com 




Irma Devita Learning Center



Kegiatan Coffee Morning yang diadakan oleh Irma Devita Learning Center (IDLC) ini, adalah event pertama yang digelar, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang masalah hukum.

Dalam waktu dekat, IDLC akan mengadakan seminar hukum dengan bemacam-macam topik menarik lainnya. Untuk informasi bisa cek di
twitter @irmadevita.com@irmadevita.com, fb : panduanhukumpraktis Instagram : irmadevitacom

Sampai jumpa di event berikutnya, ya. :)















bm

Hai, terima kasih sudah mampir dan membaca tulisan saya. Have a Nice Day! Salam :)

6 komentar

Hai komentar kadang-kadang di moderasi untuk menghindari komentar spam ^^
Terima kasih sudah berkunjung ya.. :)

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih informasinya, sangat membantu :)


    ReplyDelete
  3. Memang harus ada pemikiran yang lebih matang kalau mau menuju jenjang pernikahan

    ReplyDelete
  4. Thanks your for sharing mom

    ReplyDelete
  5. Memang tidak semudah itu untuk ke jenjang pernikahan

    ReplyDelete
  6. Informasinya membantu banget, terima kasih

    ReplyDelete
avatar
Admin Sejenak Bercerita Online
Welcome to Sejenak Bercerita theme
Chat with WhatsApp